slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Jaksa Mulai Periksa Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dinas SDA Jakarta - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Jaksa Mulai Periksa Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dinas SDA Jakarta

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sumber Daya Air dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dugaan kasus korupsi tersebut terkait pembelian bidang tanah seluas 352 M² yang terletak di jalan TB. Simatupang RT.008 RW.003, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Daerah Khusus Jakarta milik Marzuki Bin Mail.

Staf Penerima Berkas Kejaksaan Tinggi Jakarta,Rizal mengatakan, bahwa saat ini berkas sudah sampai di Tindak Pidana Khusus.

“Sudah di tipidsus, sedang ditelaah berkasnya,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Berkas pelaporan sendiri dilaporkan oleh Kuasa dari Marzuki, Badar Subur pada Kamis (27/2/2025).

“Ada beberapa oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang merugikan Pak Marzuki,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Penerima kuasa pelapor, Badar Subur menjelaskan kronologis dugaan terjadinya tindak pidana. Marzuki adalah pemilik 2 bidang tanah seluas 352 M2 berdasarkan Girik C.2717 Persil 83 b Blok D.IV luas 1200 M2 atas nama Marzuki Bin Mail yang terkena pembebasan tanah proyek pembangunan saringan sampah.

Namun tanggal 22 Desember 2020 tanah milik Marzuki ternyata ini dilakukan transaksi penjualan oleh ahli waris Ali Bujamin, dkk kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta sebanyak 2 bidang tanah seluas 352 M2 dengan menggunakan dokumen kepemilikan berupa Girik C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin.

Dokumen transaksi yang ditandatangani berupa Berita Acara Pelepasan Hak Nomor:581/BA.AT.02.01 /XII/2020 untuk luas
tanah 102 M2 dengan ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 ditandatangani Hasan Basri Natamenggala, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan R. Andy Anandianto K, SH.MH.

Kemudian, Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Liang,Nomor:2151 /-1.711.37 ditandatangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas
Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta).

Kuitansi penerimaan uang yang diterima Kamaluddin untuk luas tanah 102 M2 ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 ditandatangani oleh lbnu Affan, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan Geoffrey Rejoice Novena.

Baca Juga :  Babinsa kodim 0104 Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 1 Tahun 2022

Selanjutnya, Tanda Terima Liang Ganti Rugi Tanah, Banguan, Tanaman dan Benda – Benda lainnya diterima Kamaluddin untuk luas tanah 102 M² ganti rugi sebesar Rp.2.274.725.100 di tanda tangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta), Aria Raksa Kusumah.

Berita Acara Pelepasan Hak Nomor:582/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500,di tanda tangani oleh Hasan Basri Natamenggala, SH, MH, Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta) dan R.Andy Anandianto K,SH.MH.

Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Liang, Nornor:2149 /-1.711.37,luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 ditanda tangani oleh Roedito Setiawan (PNS pada Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta).

Kuitansi penerimaan uang yang diterima Kamaluddin untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 di tanda tangani oleh lbnu Affan, Roedito Setiawan dan Geoffrey Rejoice Novena.

Tanda Terima Uang Ganti Rugi Tanah, Banguan, Tanaman dan Benda – Benda lainnya diterima Kamaluddin untuk untuk luas tanah 250 M2 ganti rugi sebesar Rp.5.572.997.500 di tanda tangani oleh Roedito Setiawan, Aria Raksa Kusumah.

Dan pada waktu yang bersamaan tanggal 22 Desember 2020, ahli waris Ali Bujamin dibantu Akhiruddin Siregar DKK membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang mana surat tersebut baru ditandatangani yang dicatat dibuku register Lurah Kenari Kecamatan Senen Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020 Nomor:30/- 071.562/XII/2020 dan ditandatangani dicatat di buku register Camat Senen tanggal 23 Desember 2020 Nomor: 3081-071.561 /XII/2020.

Terbukti ada transaksi peralihan tanah dari ahli waris Ali Bujamin kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta terjadi lebih dahulu pada tanggal tanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga :  Personel Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan TPU Tipar Mekarsari

“Sedangkan syarat mutlak untuk transaksi peralihan berupa Surat Keterangan Ahli Waris selesai di tanggal 23 Desember
2020. Proses transaksi peralihan tersebut terpenuhinya unsur kelalaian, cacat hukum dan nyata-nyata telah merugikan klien kami dan telah merugikan keuangan
negara,” kata Badar mewakili pelapor.

Selanjutnya Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin yang di jadikan dasar peralihan tanggal 22 Desember 2020, dikembalikan oleh Rudito Setiawan kepada Akhiruddin Siregar untuk mengklaim kembali tanah milik kliennya yang terkena akses jalan proyek saringan sampah sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Sejatinya Girik C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin yang menjadi alas dalam transaksi peralihan tanggal 22 Desember 2020 diduga mengunakan GIRIK PALSU karena ASLI Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin telah terdapat catatan jual beli,” jelasnya.

Penerima kuasa juga mengatakan, terkait perbuatan transaksi penjualan oleh ahli waris Ali Bujamin dkk kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKl Jakarta sebanyak 2 bidang tanah seluas 352 M2 dengan menggunakan Girik PALSU C.2153 Persil 83 b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin tersebut pihaknya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/B/5672/1X/2023/SPKT/POLDAMETRO JAYAtanggal 23 September 2023 dengan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan dan atau tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami menduga adanya oknum-oknum Pejabat Negara (PNS pada Pemerintah Propinsi DKl Jakarta, PNS Badan Pertanahan Nasional Kantor BPN/ATR Jakarta Selatan dan pihak swasta serta Notaris) yang sengaja, lalai dan tidak cermat serta ikut membantu Mafia
Tanah yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yakni
melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum, telah merugikan keuangan Negara,” katanya.

Berita Terkait

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Berita Terbaru