slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Masa Pencekalan Terhadap Mantan Ketua KPK Bisa Diperpanjang Lagi, Jika Ada Status lain

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Masa pencekalan eks Ketua KPK RI Firli Bahuri dipastikan telah habis berlakunya sejak 25 Desember 2024 lalu. Namun waktunya bisa diperpanjang apabila ada status lain pada FB.

Sebab, masa pencekalan terhadap Firli sudah diperpanjang dua kali enam bulan setelah Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri pada 22 November 2023.

Pemastian itu, disampaikan Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar M. Godam pada wartawan, di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Dengan begitu, lanjut Saffar M.Godam, saat ini sudah tidak ada lagi masa pencekalan terhadap Firli Bahuri dalam statusnya sebagai tersangka.

Dijelaskan Saffar M.Godam, Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1×6 bulan, artinya dua x 6 bulan,” ucap Saffar M Godam.

Kendati demikian kata Godam, pencekalan terhadap seseorang yang tengah tersangkut hukum masih tetap bisa dilakukan, asalkan diterapkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Terkait kasus Firli Bahuri ini, Godam menyatakan, sejatinya ada penetapan status DPO dari instansi pemohon dalam hal ini Polda Metro Jaya jika memang pencekalan masih pengin dilakukan.

Baca Juga :  Pekon Badak Kecamatan Limau Memperingati Bulan Lahirnya Nabi Muhamad SAW

Terkait kasus Firli Bahuri ini, Godam menyatakan, sejatinya ada penetapan status DPO dari instansi pemohon dalam hal ini Polda Metro Jaya jika memang pencekalan masih pengin dilakukan.

“Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO, selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon,” ujarnya.

Saat disinggung sudah ada atau tidaknya pembahasan antara Imigrasi dengan Polda Metro perihal dengan hal tersebut, Godam belum dapat membeberkan lebih detail.

“Saya belum cek,” tandas dia.

Untuk informasi, dalam kasus ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam lalu.

Baca Juga :  lomba Tabuh bedug di bulan ramadhan 1445 H di halaman Mapolsek Sepatan

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.(Hrr/wrtk)

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim
Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih
Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif
Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan
Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker
Antisipasi Gangguan Pernapasan, Polsek Kebon Jeruk Bagikan Masker Gratis kepada Warga
Semarak Haul Kota Tangsel dan Dies Natalis UNDHI, Fun Run Digelar 20 Desember
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda dan 3 Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jaktim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:03 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 16:44 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih

Jumat, 11 September 2026 - 00:28 WIB

Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker

Berita Terbaru