MATARAM_jurnalisinvestigasinews.com Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa adanya salah satu rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Rumah tersebut kemudian diselidiki atas informasi tersebut dan didapatkan hasil oleh Tim Opsnal bahwa hal yersebut Benar dan dilakukan pengungkapan dengan menggeledah serta mengamankan orang IRT yang ada di rumah tersebu ( TKP ).
Saat di lakukan penggeledahan Tim opsnal nerhasil mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak 5,58 gram terduga pelaku IRT tersebut berinisial EY ( 37 tahun ) alamat Cakranegara, kota Mataram jelas Kasat Narkoba Polresta MataramAKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH. Pada media Jurnalisinvestigasinews.com.(23/05/2023).

Selain barang bukti Sabu Tim opsnal juga mengamankan barang dan alat konsumsi sabu HP serta uang tunai sejumlah Rp. 1.950.000. Kuat dugaan uang tersebut diduga hasil penjualan sabu.
Total barang bukti Sabu yang ditemukan ada sebanyak 11 klip paltik nening dimana 10 klipnya tersimpan di saku pakaian anak-anak di tempat cucian. Beber AKP Madd Dimas selaku kasat Narkoba Polesta mataram.
Atas kejadian tersebut Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya di jerat dan di ancam dengan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.(JIN_red )







