Jakarta – Rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba kini beredar luas di masyarakat. Polisi baru- baru ini menangkap produsen Vape yang mengandung sabu . Barang haram itu ditambahkan dalam zat/ cairan dalam vape .
Penggunanya akan merasakan efek ‘ngefly” atau halusinasi usai menghisap vape mengandung narkoba tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan
Pihaknya menangkap produsen vape mengandung narkoba di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat.

Pengungkapan vape sabu bermula usai polisi menangkap MR, pengguna vape Narkotika.
“Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku pelanggaran Narkotika. Lalu kita tangkap produsennya pada Minggu (15/01),” kata Kompol Trunoyudo seperti ditulis Satu Viral, Selasa (17/01/2023).
Lalu Polisi menangkap produsen pembuat vape yang mengandung sabu bernama Rafi di rumah produksi. Dalam penangkapan itu, dia juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba cair.
“Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga Narkotika jenis sabu cair,” jelasnya.
Barang bukti lainnya adalah cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam sejumlah botol. Jumlahnya terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine. Ada pula 41 botol kemasan 30ml yang diduga berisi metilendioksimetamfetamin (MDMA Pinaca).
Zat Narkotika diduga berasal dari Iran, China, dan Hongkong yang siap untuk diberangkatkan. Trunoyudo menambahkan membeku juga menemukan cairan alkohol rasa kopi. Cairan ini diduga dijadikan kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.
“Ditemukan juga satu buah ember warna hijau. Di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa kopi 90 persen yang sudah dicampur,” tambahnya.
Terkait penemuan ini, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran narkoba yang proses pendistribusiannya melalui Daring.
“Kami mengimbau berhati-hati saat membeli isi vape dalam bentuk cair. karena mungkin saja itu mengandung narkoba, narkotika, apapun sejenisnya,” pungkasnya.
Sumber.(satuviral.com)







