Ferdy Sambo, Tetap Dipecat Polri. Ini Merupakan Hasil Dari Sidang Komisi Etik Yang Menolak Banding

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri. Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).

“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” tambah dia.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Agung.

Sidang banding digelar hari ini dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Polda Jatim Dapat Penghargaan Dari FBI Karena Telah Ungkap Kasus Situs Palsu Bansos AS

Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.

“Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Berita Terkait

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal ‘Kos Mesum’, Polisi di Jepara Gelar Razia
Bantuan Sembako di Terima Warga, Kapolda Jateng Buka Trabas Kamtibmas
Insial SH Pengedar Uang Palsu Diamankan, Ini Pecehan Uangnya
Poltekkes Kemenkes Semarang mengadakan kegiatan Pembinaan Pegawai
Hujan Sebentar, Jalan Adam Sukabumi Utara Terjadi Genangan Air
Satlantas Jakarta Barat Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berkendara ke Siswa SDN Srengseng 05 Pagi
Dinilai Mampu Pimpin Jateng, Tokoh Agama di Jepara Dukung Kapolda Jateng Jadi Calon Gubernur
Sambut Pilkada dan Pilgub, Kapolres Kudus : Doa Bersama Lintas Agama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 12:48 WIB

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal ‘Kos Mesum’, Polisi di Jepara Gelar Razia

Minggu, 28 April 2024 - 10:44 WIB

Bantuan Sembako di Terima Warga, Kapolda Jateng Buka Trabas Kamtibmas

Minggu, 28 April 2024 - 10:39 WIB

Insial SH Pengedar Uang Palsu Diamankan, Ini Pecehan Uangnya

Sabtu, 27 April 2024 - 19:57 WIB

Poltekkes Kemenkes Semarang mengadakan kegiatan Pembinaan Pegawai

Jumat, 26 April 2024 - 18:04 WIB

Hujan Sebentar, Jalan Adam Sukabumi Utara Terjadi Genangan Air

Jumat, 26 April 2024 - 15:01 WIB

Dinilai Mampu Pimpin Jateng, Tokoh Agama di Jepara Dukung Kapolda Jateng Jadi Calon Gubernur

Jumat, 26 April 2024 - 14:33 WIB

Sambut Pilkada dan Pilgub, Kapolres Kudus : Doa Bersama Lintas Agama

Jumat, 26 April 2024 - 12:51 WIB

Wujudkan Keamanan dan Kedamaian, Polisi di Jepara Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Berita Terbaru