slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pengurus RT dan RW Se Kelurahan Tambora Mengikuti Sosialisasi dan Pemaparan  Isi Pergub No 22 Tahun 2022 - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pengurus RT dan RW Se Kelurahan Tambora Mengikuti Sosialisasi dan Pemaparan  Isi Pergub No 22 Tahun 2022

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  –Jurnalis Investigasi News. Com — Lurah Tambora Achmad Bayhaki ,diwakili oleh Sekertaris kelurahan ( Sekel ) Musrif Zabidi didampingi Kasipem,dan Bendahara, memberikan sosialisasi dan pemaparan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang belum lama ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Sosialisasi ini digelar di aula kantor Kelurahan Tambora lantai II pada Rabu  (14/9/2022), turut dihadiri, ketua  RT dan ketua RW, LMK serta FKDM.dan perwakilan Tokoh Masyarakat.

Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka aturan sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.

Dalam Pergub 22 ini juga mengatur beberapa poin termasuk masa bakti RT dan RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Maupun syarat pendidikan dan kepanitiaan dalam pemilihan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya kepada para undangan yang hadir dalam acara sosialisasi kepada ketua RT dan RW terkait Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang baru ini,” kata Musrif, Rabu  (14/9/2022).

Baca Juga :  Polres Pringsewu salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Penyesuaian Harga BBM

Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang para ketua RT dan RW karena ada beberapa wilayah akan segera berakhir masa Baktinya,

“Mereka diberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT dan RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 tahun 2022,” ucap Muarif .

Musrif Zabidi  mengatakan masa periode jabatan RT dan RW berubah menjadi 5 Tahun, terhitung sejak diterbitkannya pergub tersebut. Sedangkan ketua RT dan RW yang sudah melaksanakan pemilihan sebelum pergub itu terbit dan saat ini sedang menjabat, tetap mengacu pada Pergub lama Nomor 171 tahun 2016.

“Dalam Pergub yang baru ini ada juga berapa syarat bagi calon ketua RW yaitu pendidikannya harus SLTA atau sederajat dan dalam ke pantiaan pemilihan RT dan RW tidak boleh ada keterlibatan dari unsur ASN,” ucapnya

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Didampingi Ketua DPRD Pringsewu dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu Mengunjungi Polres Pringsewu

Musrif juga menegaskan tentunya Pergub ini bisa dijadikan pedoman terutama kepada pengurus RW yang terpilih dapat di fungsikan kembali sesuai dengan jabatan kepengurusan di bidang masing-masing.

“Saya juga berharap adanya perubahan Pergub no 22 bisa dapat di pahami oleh warga masyarakat pada saat pelaksanaan penyelenggaraan peremajaan ketua RT/RW,dapat berjalan lancar  imbuhnya.

Musrif juga berharap pada para ketua RT/RW yang hadir segera melakukan pembenahan – admistrasi sesuai yang telah di atur oleh Pergub nomor 22 tahun 2022, tersebut,sehingga saat mendaftarkan diri  menjadi peserta pencalonan tidak ada lagi kekurangan  admistrasi sebagai persyaratan oleh panitia pelaksana penyelenggara.

Menurut Musrif fungsi RT/dan Rw adalah bagian mitra kerja pemerintah,Apalagi jabatan RT dan RW adalah garda terdepan dalam menghadapi setiap persoalan di lingkungannya. Perpanjang masa jabatan merupakan tugas yang berat dan semoga amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” jelas Musrif.

Rh@m/Red
Editor Wong./Lth

Berita Terkait

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Tambora Bergerak ! Warga Jakarta Barat Bahu-Membahu Lawan Ancaman Si Jago Merah
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Kunjungi Pesta Rakyat di Lapangan Persima Kalianyar Tambora
Peringati Hari Kemerdekaan Ke-81 RI, Pengurus RW 011 Tegal Alur Gelar Upacara Bendera
Warga Keluhkan Kekeringan, Polresta Tangerang Segera Salurkan Bantuan Air Bersih ke Puri Harmoni 2 Extension
Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:03 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Musda MUI Cengkareng, Camat Suhardin Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Tambora Bergerak ! Warga Jakarta Barat Bahu-Membahu Lawan Ancaman Si Jago Merah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah Kunjungi Pesta Rakyat di Lapangan Persima Kalianyar Tambora

Berita Terbaru