Jakarta – Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat di ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota setempat, Selasa (11/6).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengungkapkan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat terkait adanya pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB P2 tahun 2024 para wajib pajak, khususnya pada wajib PBB P2.
“Pemerintah Kota Jakarta Barat mendukung dan mensupport Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Camat dan Lurah untuk terus menggali potensi pajak yang ada di Jakarta Barat. Kemudian untuk para wajib pajak juga dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk segera membayar atau melunasi pembayaran pajaknya demi peningkatan pajak di Jakarta Barat yang untuk pembangunan DKI Jakarta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana menuturkan untuk kegiatan yang juga dihadiri Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elfarinsa diikuti sebanyak 550 peserta undangan, yaitu tatap muka 250 peserta terdiri dari para camat dan lurah se-Jakarta Barat serta wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kemudian 300 peserta secara online terdiri dari para RT, RW dan Dasawisma setiap kelurahan.
Dan ditambahkan Rusdian kegiatan dilakukan salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai media untuk saling berinteraksi dan saling berkomunikasi dimana para wajib pajak adalah mitra khusus Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan pembangunan.
“Penyuluhan dan penyebarluasan dilakukan terkait Pergub No 16 Tahun 2924, tentang pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB P2 tahun 2024,” ucapnya.
Untuk itu dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diungkapkan Rusdian diharapkan mendapat dukungan dan kerjasama konkrit dari para wajib pajak perorangan maupun badan atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2
“Dengan kegiatan ini para wajib pajak dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2024,” tandasnya.