Kota Langsa , ACEH — Jurnalis Investigasi News– Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan Dua orang remaja masing masing, inisial FH usia 25 tahun Warga Gampong Psya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro dan FD usia 23 tahun Warga Gampong Pondok Keumuning Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba diduga jenis Sabu.Selasa (22/3/2022)
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, mengatakan, Kedua tersangka diamankan petugas, Senin (21/3/2022) sekira pukul 15.00 Wib di Gampong BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat, (di depan kantor PMI).
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas sambung Kasat, ditemukan dua paket sabu yang diakui milik keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya kedua tersangka beserta Barang bukti (BB) antara lain dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,33 gram. Satu kotak rokok merk Surya warna coklat.
Satu unit HP merk Vivo warna biru.
Satu unit HP merk Samsung warna hitam. Satu unit HP merk Oppo warna merah. Satu unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 63xx FE.
Kemudian Satu unit Sepmor merk Honda Vario warna abu-abu, No Pol BL 63xx AP diboyong ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut “Tandasya.
Zainal/Sudir/red