Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Pengedar 25 Paket Sabu dan 1 paket Ganja

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Jurnalis Investigasi news.com — Pada Hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja

Sesuai dengan laporan polisi
LP/A/131/VII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 19 Juli 2022. adapun identitas tersangka berinisial Kh Bin Has usia 36 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Dari tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa;
25 paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,45 Gram. 1 paket Ganja berat 1,45 Gram. 1 plastik tembus pandang. 1 botol warna putih 1 kotak rokok Mild.1 bungkus kertas paper. 1 unit HP merk Oppo warna hitam. Serta 1 tas warna hitam.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH.SIK.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH Menerangkan pada hari ini Selasa 26/7/2022, adapun penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan oleh pemuda setempat, hal itu sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Hujan Lebat Serta Angin Kencang Tumbangan Tenda dan Kursi Festival Dikee Zikit di Aceh Timur.

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial Kh Bin Has usia 36 tahun di sebuah gubuk areal tambak di daerah tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan di gubuk ditemukan Barang bukti sabu dan ganja di dalam tas warna hitam yang diakui adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di proses lebih lanjut, jelas kasat Resnarkoba “Tandasnya.

Pewarta :: Zainal

Red :: Rhamdan

Berita Terkait

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel
Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon
Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung
MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari
MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya
Musdes RKP.des dan DU.RKP.des Tahun 2025-2026 di Desa Sukawali Kec.Paku haji
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:05 WIB

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel

Sabtu, 7 September 2024 - 08:58 WIB

Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung

Jumat, 6 September 2024 - 10:50 WIB

MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari

Jumat, 6 September 2024 - 10:47 WIB

MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya

Rabu, 4 September 2024 - 19:08 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga

Rabu, 4 September 2024 - 18:56 WIB

UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru