Jakarta — Jurnalis Investigasi news.com — Acara Rembuk warga dan pembentukan Panitia 5 yang di laksanakan di kediaman rumah Rw 08 kelurahan Kalideres kecamatan kalideres Jakarta Barat Jumat (02/09/2022)
Adapun hasil nya yang di bahas tadi malam adalah sebagai berikut.
Diberitahukan Hasil musyawarah Rembuk warga sekaligus Pembentukan panitia 5 pemilihan RW dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :

Susunan panitia :
Ketua : Anwar Sayuti
Sekretaris : Narita Billi
Anggota :
- Supri
- Novi
- Ricky
Sistem pemilihan :
- Setiap KK (Alamat RW.08) diluar daripada KK RW. 08 tidak diberikan hak suara.
- Pemilih boleh DIWAKILKAN (sanak family yg masih dalam 1 KK) bilamana kepala keluarga berhalangan hadir dalam pemilihan, dengan syarat usia 17 tahun keatas dilampirkan Foto Copy KK dan KTP.
- Hak suara diberikan pada warga yang masih betempat tinggal atau berdomisili di RW 08..
Dengan di legalisir Kartu Keluarganya (KK) oleh RT dilingkungan setempat”, agar para Ket RT bisa menyaring hak suara warga tersebut benar” masih tinggal dan berdomisili di wilayah .Rw 08.. - Tempat pelaksanaan yang sudah direncanakan yaitu RT. 005/08 ( masih dalam diskusi panitia).
- Pelaksanaan pemilihan pada hari Minggu mulai pukul 07.00 s.d 13.00 wib (tanggal masih didiskusikan)
- Jika ada beberapa calon dan hasil perhitungan suara DRAW. Maka Panitia berhak memilih dengan cara mencoblos sesuai dengan hak pilih warga .
- Batas waktu pendaftaran calon 14 hari kerja setelah panitia mengumumkan/membuka pendaftaran. Bilamana tidak ada calon s.d 14 hari kerja, panitia menambahkan 7 hari kerja .
Sampai berakhirnya acara pembahasan
Rembuk warga ,dan pembentukan panitia 5 berlangsung, dengan aman dan Damai. Serta ngopi bareng dan kekompakan selalu terjaga.
( Robert )/Red







