slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat — Sebuah reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, menuai kritik keras karena keberadaannya yang menghalangi gedung Fishing Tower.

Warga yang melintas di jalan tersebut mengeluhkan ketidaknyamanan akibat reklame yang dianggap mengganggu pandangan terhadap gedung tersebut.

“Iya, reklame tersebut menghalangi gedung Phising. Kalau kita melintas, iklan di gedung Fishing itu tak terlihat,” ungkap Ismail (46), seorang warga yang rutin melewati jalan tersebut, Rabu (11/22/2024).

Namun, masalah ini tak hanya soal gangguan visual. Penegakan hukum terhadap reklame ilegal di kawasan tersebut semakin dipertanyakan. Hingga kini, Satpol PP DKI Jakarta dinilai bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun reklame tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Suatu Kebanggaan Masyarakat Tegal Rejo Untuk Mendapatkan Vaksinasi Dosis 3

Dugaan Kongkalikong

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyoroti adanya indikasi kongkalikong antara Satpol PP dan pengusaha reklame. Menurutnya, sikap aparat yang hanya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan penyegelan tanpa tindakan lanjutan menguatkan dugaan adanya praktik “uang pelicin.”

“Ketika aturan sudah jelas tetapi tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar ada kepentingan tertentu yang melindungi pelanggaran ini,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Evaluasi Pejabat Satpol PP

Awy juga mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengangkat Satriadi Gunawan sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta. Ia menilai, perubahan pejabat tanpa perbaikan sistem hanya akan menghasilkan hasil yang sama.

“Evaluasi kinerja harus menyeluruh. Jangan sekadar mengganti orang tanpa memastikan sistem bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polri Telah Menunjuk Plh Untuk Jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI sempat melakukan penyegelan simbolis pada 26 November 2024.

Namun, tindakan tersebut hanya sebatas pemasangan garis Pol PP Line tanpa eksekusi pembongkaran. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga, yang sebelumnya menjanjikan informasi terkait proses pembongkaran, hingga kini belum memberikan kejelasan. Sikap bungkam ini semakin menguatkan kecurigaan masyarakat terhadap integritas aparat.

Awy menegaskan pentingnya langkah tegas untuk membongkar reklame ilegal dan memperbaiki kepercayaan masyarakat.

“Satpol PP harus membuktikan integritasnya dengan menegakkan Perda, bukan tunduk pada kepentingan politik dan ekonomi,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Soroti Perlindungan Buruh dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan
Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:49 WIB

Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:06 WIB

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan

Berita Terbaru