Banda Aceh – Pihak kepolisi terus melakukan pengembangan terkait adanya penangkapan tsk PH dan DI yang membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung Kamis, 23 November 2021 lalu.
Kemudian, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua TSK, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Senin, 28 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Dalam pengembanga Tim Gabungan pada Minggu, 27 Februari 2022 berhasil menemukan 6,28 Hektar
ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton.
Di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,
“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” kata Winardy.(Zainal)