Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal surabaya. Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK, (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Yang terjadi di kawasan PTC, pada 10 Februari 2022 lalu.

Saat melakukan aksinya, tersangka NK ini menggunakan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.

“Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga :  Siapkan Strategi Hadapi Gelombang 3, Forkopimda Jatim Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Kronologinya, setelah mendengar informasi bahwa ada tindal pencurian dengan pemberatan. Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Red. Her

Berita Terkait

Anggota Sat Reskrim Ikuti Anev Kinerja Operasi Mantap Praja (OMP) Pilkada 2024 di Polresta Tangerang
Tokoh Pemuda Jakbar Tantang Calon Gubernur untuk Tampil di Panggung Lenong Betawi
HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Lurah Rawa Buaya Cengkareng Pimpin Perapihan RPTRA Cempaka
Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo
Buat Pupuk Kompos, Terminal Bus Kalideres Mulai Konsisten Olah Sampah Mandiri
Pelantikan kepengurusan DPK KNPI kec.pakuhaji periode 2024-2027 Di hadiri camat pakuhaji
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Depan Kantor Kecamatan Teluk naga :Kita Harus Ingat Sejarah Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Anggota Sat Reskrim Ikuti Anev Kinerja Operasi Mantap Praja (OMP) Pilkada 2024 di Polresta Tangerang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Tokoh Pemuda Jakbar Tantang Calon Gubernur untuk Tampil di Panggung Lenong Betawi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:15 WIB

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Buat Pupuk Kompos, Terminal Bus Kalideres Mulai Konsisten Olah Sampah Mandiri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:52 WIB

Pelantikan kepengurusan DPK KNPI kec.pakuhaji periode 2024-2027 Di hadiri camat pakuhaji

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Depan Kantor Kecamatan Teluk naga :Kita Harus Ingat Sejarah Nasional

Senin, 30 September 2024 - 11:16 WIB

Maesyal-Intan Luncurkan Program Prima Tingkatkan Program Pelayanan Publik.

Berita Terbaru

Daerah

Sah, Tokoh NU Jabar kini Menjabat Penasihat GPN 08

Senin, 7 Okt 2024 - 22:21 WIB