Polda Aceh Tetapkan Tujuh 0rang Tersangka Tentang Kasus Korupsi Terhadap Beasiswa

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi dana bantuan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 dengan anggaran Rp 22,3 miliar, Selasa, 1 Maret 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, menyebutkan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Pada hari ini Rabu, 2 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy mengungkapkan ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

Baca Juga :  Sekda Aceh Dr, Taqwallah,M,kes ,Di Lantik Menjadi Plh Gubernur Aceh

“Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasya Winardy.(Zainal).

Berita Terkait

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan
Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal
Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota
Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024
Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar
Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:05 WIB

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:27 WIB

Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:44 WIB

Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:06 WIB

Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar

Senin, 9 Desember 2024 - 14:15 WIB

Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:14 WIB

Komisi A DPRD DKI Jakarta, Minta Kasudin Pendidikan 1 Agar Segera Evaluasi KJP

Berita Terbaru