Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi dana bantuan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 dengan anggaran Rp 22,3 miliar, Selasa, 1 Maret 2022.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, menyebutkan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Pada hari ini Rabu, 2 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Winardy mengungkapkan ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).
“Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasya Winardy.(Zainal).