Pesawaran – Jurnalisinvestigasi News.com
Team Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Team Rekap 308 Polres Pesawaran Berhasil Ungkap kasus perkara Pencurian dengan kekerasan.
Terduga berinisial Qo ( 33 ) warga Dusun Sri Mulyo Desa Negri Sakti, berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi bersama komplotannya berhasil diamankan Team dan tidak berkutik di saat team meringkusnya.
Dasar Lp :
LP : B / 214 / IV / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin SH, MH mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 2 April 2022 sekitar 16.15 Wib di Dusun Sri Mulyo Desa Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataan di gudang milik korban Rio Sapto Wandono ( 42 ).
“Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan, kemudian tiba-tiba pelaku berjumlah empat orang masuk kegudang, selanjutnya menyekap menutup mulut korban dengan menggunakan lakban.” Kata Supriyanto.
Sabtu, ( 9 / 4 / 2022 ).
“Kemudian pelaku memukuli korban sembari mengalungkan celurit dibagian leher, kemudian merampas barang berharga milik korban berupa uang tunai sebesar Rp.250 juta, satu buah BPKP Mobil Mitsubishi Pajero, Sertipikat, satu unit handphone, dua buah buku giro, nota tagihan, serta satu buku rekening BRI atas nama Rio Sapto Wandono yang berada ditas miliknya,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, setelah pihaknya mengetahui pelaku ini, pihaknya segera berkordinasi dengan Team Resmob Jatanras Polda Lampung.
“Kita melakukan konsolidasi di Polres Pesawaran untuk mengambil langkah dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui indentitasnya dari hasil Lidik team Opsnal Gabungan.”
Ujarnya.
Untuk ketiga pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran untuk segera kita ketahui keberadaannya, kita akan selalu berkordinasi dengan Team IT Resmob Polda Lampung.” Tutupnya.
P.Tambunan & Ujang / red.