Pelaku Pencurian Motor KX 450cc Dipekon Tambakrejo Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News
Kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc, dengan TKP Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, miliki korban Irwan Saputra (48), yang hilang dicuri pada (17/2) yang lalu, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Meskipun belum berhasil menangkap pelaku utama, namun Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AY als Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, atas dugaan turut serta melakukan suatu tindak pidana dengan peran menjualkan barang hasil pencurian.

Selain AY, Sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp 98 juta, yang hilang pun berhasil diamankan Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, tersangka AY diringkus Polisi dirumahnya pada Rabu (30/3) pukul 15.00 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek, merupakan buntut hasil kerja keras unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan melakukan upaya penyelidikan.

Selain itu, juga tidak lepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24), yang dengan kesadaran diri menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pihak Kepolisian, setelah dirinya mengetahui, bahwa sepeda motor yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Baca Juga :  Kapolres Sragen Berharap Predikat Zona Integritas WBK Mampir di Polres Sragen

“Awalnya saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media, setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat ada postingan disalah satu group laman media sosial tentang terjadinya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya. Alasan tidak tenang, kemudian pada (27/3) malam saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (5/4/22) siang

Dari keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp 9.5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17/3) sore sekira pukul 15.00 Wib di wilayah kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Atas pengakuan saksi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY, yang berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di.

Baca Juga :  Bhatarling Polsek Ngawi Kota Dampingi Pelatihan Thematik Pembuatan POC di Dusun Purworejo

Dalam proses interogasi, AY mengaku sepeda motor yang jualnya tersebut merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS.

Dan dirinya hanya disuruh menjualkannya saja Seharga Rp 8,5 juta

“PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga Rp 8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp 9,5 juta, dan dari perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta,”ungkapnya

Selain itu, AY mengaku mengetahui, bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, namun Keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap Polisi,”bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”tandasnya

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan
Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal
Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota
Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024
Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar
Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:05 WIB

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:27 WIB

Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:44 WIB

Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:06 WIB

Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar

Senin, 9 Desember 2024 - 14:15 WIB

Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:14 WIB

Komisi A DPRD DKI Jakarta, Minta Kasudin Pendidikan 1 Agar Segera Evaluasi KJP

Berita Terbaru