slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pelaku Pencurian Motor KX 450cc Dipekon Tambakrejo Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pelaku Pencurian Motor KX 450cc Dipekon Tambakrejo Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News
Kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc, dengan TKP Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, miliki korban Irwan Saputra (48), yang hilang dicuri pada (17/2) yang lalu, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Meskipun belum berhasil menangkap pelaku utama, namun Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AY als Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, atas dugaan turut serta melakukan suatu tindak pidana dengan peran menjualkan barang hasil pencurian.

Selain AY, Sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp 98 juta, yang hilang pun berhasil diamankan Polisi.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, tersangka AY diringkus Polisi dirumahnya pada Rabu (30/3) pukul 15.00 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek, merupakan buntut hasil kerja keras unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan melakukan upaya penyelidikan.

Selain itu, juga tidak lepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24), yang dengan kesadaran diri menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pihak Kepolisian, setelah dirinya mengetahui, bahwa sepeda motor yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Baca Juga :  Sambut Delegasi KTT Asean, Pemprov DKI Akan Mensiapkan Berbagai Macam Kearifan Lokal

“Awalnya saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media, setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat ada postingan disalah satu group laman media sosial tentang terjadinya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya. Alasan tidak tenang, kemudian pada (27/3) malam saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (5/4/22) siang

Dari keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp 9.5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17/3) sore sekira pukul 15.00 Wib di wilayah kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Atas pengakuan saksi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY, yang berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di.

Baca Juga :  Soal Bangunan Liar Dipinggir Kali Rawel Kalideres, Ini Kata Kasatpol PP Jakbar

Dalam proses interogasi, AY mengaku sepeda motor yang jualnya tersebut merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS.

Dan dirinya hanya disuruh menjualkannya saja Seharga Rp 8,5 juta

“PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga Rp 8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp 9,5 juta, dan dari perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta,”ungkapnya

Selain itu, AY mengaku mengetahui, bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, namun Keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap Polisi,”bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”tandasnya

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan
Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker
Antisipasi Gangguan Pernapasan, Polsek Kebon Jeruk Bagikan Masker Gratis kepada Warga
Semarak Haul Kota Tangsel dan Dies Natalis UNDHI, Fun Run Digelar 20 Desember
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda dan 3 Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jaktim
Brimob Polda Metro Jaya Patroli Dini Hari di Jakbar, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker

Selasa, 8 September 2026 - 14:37 WIB

Antisipasi Gangguan Pernapasan, Polsek Kebon Jeruk Bagikan Masker Gratis kepada Warga

Selasa, 8 September 2026 - 14:37 WIB

Semarak Haul Kota Tangsel dan Dies Natalis UNDHI, Fun Run Digelar 20 Desember

Minggu, 6 September 2026 - 12:25 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda dan 3 Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jaktim

Berita Terbaru