slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Pelaku Pencurian Motor KX 450cc Dipekon Tambakrejo Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Pelaku Pencurian Motor KX 450cc Dipekon Tambakrejo Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News
Kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc, dengan TKP Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, miliki korban Irwan Saputra (48), yang hilang dicuri pada (17/2) yang lalu, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Meskipun belum berhasil menangkap pelaku utama, namun Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AY als Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, atas dugaan turut serta melakukan suatu tindak pidana dengan peran menjualkan barang hasil pencurian.

Selain AY, Sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp 98 juta, yang hilang pun berhasil diamankan Polisi.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, tersangka AY diringkus Polisi dirumahnya pada Rabu (30/3) pukul 15.00 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek, merupakan buntut hasil kerja keras unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan melakukan upaya penyelidikan.

Selain itu, juga tidak lepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24), yang dengan kesadaran diri menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pihak Kepolisian, setelah dirinya mengetahui, bahwa sepeda motor yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Baca Juga :  Selama Operasi Keselamatan Candi 2022, Angka Kecelakaan Lalulintas dan Korban Jiwa di Jateng Menurun

“Awalnya saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media, setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat ada postingan disalah satu group laman media sosial tentang terjadinya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya. Alasan tidak tenang, kemudian pada (27/3) malam saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (5/4/22) siang

Dari keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp 9.5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17/3) sore sekira pukul 15.00 Wib di wilayah kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Atas pengakuan saksi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY, yang berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Pringsewu Tampung dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Sukoharjo

Dalam proses interogasi, AY mengaku sepeda motor yang jualnya tersebut merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS.

Dan dirinya hanya disuruh menjualkannya saja Seharga Rp 8,5 juta

“PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga Rp 8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp 9,5 juta, dan dari perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta,”ungkapnya

Selain itu, AY mengaku mengetahui, bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, namun Keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap Polisi,”bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”tandasnya

Red(Yudi/Humas)

Berita Terkait

Mewakili Menko Polkam, Deputi Bidang Komunikasi Lepas Tim Liputan Mudik 2026 Garuda TV
Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Pekat, Amankan PPKS hingga Ratusan Obat Tipe G
Menko Polkam: Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Dilakukan
Gelar Rapim Paripurna, Gubernur Pramono Bahas Kesiapan Mudik Lebaran hingga Logo 5 Abad Jakarta
Sampah Meluber ke Badan Jalan Sukatani Tegal Alur, Pengendara Soroti Pengangkutan yang Dinilai Tidak Maksimal
Gubernur Pramono Anung Tinjau Longsor di TPST Bantargebang, Pastikan Penanganan Cepat dan Santunan Korban
Sambut Shalat Idulfitri, Warga dan PPSU Bersihkan Akses Jalan Menuju TPU Prumpung
Musyawarah Warga Karang Taruna Halim Perdanakusuma Tetapkan Achmad Nazid sebagai Ketua Baru.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mewakili Menko Polkam, Deputi Bidang Komunikasi Lepas Tim Liputan Mudik 2026 Garuda TV

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Pekat, Amankan PPKS hingga Ratusan Obat Tipe G

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:53 WIB

Menko Polkam: Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Dilakukan

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:05 WIB

Gelar Rapim Paripurna, Gubernur Pramono Bahas Kesiapan Mudik Lebaran hingga Logo 5 Abad Jakarta

Senin, 9 Maret 2026 - 16:31 WIB

Gubernur Pramono Anung Tinjau Longsor di TPST Bantargebang, Pastikan Penanganan Cepat dan Santunan Korban

Berita Terbaru

Olahraga

NPCI Kota Bogor Matangkan Persiapan PEPARDA VII Jawa Barat 2026

Selasa, 10 Mar 2026 - 13:50 WIB