Jakarta- Lurah Semanan Kecamatan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Bayu Fandhayen Ghanta mengaku belum mengetahui secara persis soal ketua RW 04 Semanan yang digerebeg oleh aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba .
“Kalau sebatas denger-denger sudah, tapi info resmi dari yang berwenang belum,”kata lurah Semanan.
Lurah mengatakan pihaknya belum dapat memberikan sanksi kepada ketua RW 04 berinisial Y lantaran belum mendapatkan keterangan resmi dari aparat yang berwenang.
“Saya belum bisa kasih jawaban itu, karena saya belum dapat dan belum lihat BAP nya,”ujarnya.
Dijelaskan lurah, pihaknya Masih mendalami dulu bukti buktiya terkait untuk
sanksi mengacu ke pergub 22/2022.
“Masih di dalami dulu buktinya.Untuk sanksi mengacu ke pergub 22/2022 bang,”katanya.
Sementara itu diungkapkan Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Provinsi DKI Jakarta, HM.Masykur selain ketua RW 04 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, berinisial Y yang di amankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan Penyalahgunaan narkoba diwilayah Semanan ada dua orang warga juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan warga, ada salah satu ketua RW yang ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Lalu kami melakukan pengecekan langsung ke Polres Tangerang Kota. Dan benar, 3 diantaranya yang ditangkap polisi adalah salah satu ketua RW, dan saat dilakukan tes urine, mereka positif pengguna narkoba jenis sabu,” kata Masykur.
Masykur juga menjelaskan setelah diketahui positif menggunakan narkoba, tiga orang tersebut yang salah satunya adalah ketua RW itu lalu dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan untuk dilakukan rehabilitasi.
“Mereka dibawa ke BNN Kota Jakarta Selatan dan dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan selama tiga bulan dengan syarat wajib lapor,” ungkapnya.(Man)







