Jakarta- Warga masyarakat di minta tidak melakukan pembakaran sampah.
Karena pembakaran sampah di lingkungan permukiman tidak hanya menyebabkan polusi udara dan gangguan kesehatan, tapi juga rawan memicu terjadinya kebakaran.
Hal ini di sampaikan
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike.
Yuke Yurike mengingatkan masyarakat terkait larangan membakar sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sangat penting meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi,” ujarnya, Jumat (17/1).
Untuk mengatasi masalah pembakaran sampah secara efektif, Yuke menilai perlunya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.
Dikatakan Yuke, Pemerintah dapat memfasilitasi berbagai program pengelolaan sampah, seperti pelatihan pengolahan sampah organik dan pembuatan kerajinan dari sampah non-organik.
“Bisa dengan membentuk kelompok pengelolaan sampah berbasis komunitas atau mendorong inisiatif bank sampah,” imbuhnya.
Yuke juga mendorong agar pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pengolahan sampah, di antaranya penambahan tempat pengolahan sampah dan fasilitas pengolahan sampah organik.
Selain itu, lanjut Yuke, perlu ada penambahan tempat sampah terpilah di setiap wilayah agar memudahkan masyarakat dalam memilah sampah.
“Pemprov DKI juga harus memperkuat penegakan peraturan mengenai larangan pembakaran sampah dengan pendekatan humanis, termasuk memberikan solusi alternatif seperti penyediaan layanan angkut sampah yang lebih rutin,” tandasnya.(Leman/BJ)







