Jakarta- Jembatan penghubung yang dibangun di atas Saluran untuk kepentingan pribadi oleh seorang warga di jalan Sumur Bor, Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, di duga tanpa ijin.
Pembangunan jembatan dengan panjang hampir sekitar 5 meter untuk kepentingkan pribadi tersebut, menurut salah seorang warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan masuk pelanggaran karena diduga tanpa ijin.
“Jembatan penghubung yang di bangun di duga tanpa ijin, ya kita berharap instansi terkait segera cek ke lokasi dan bilamana tanpa ijin harus diambil tindakan,”ujar Sobri.
Sobri menjelaskan, dibangunnya jembatan penghubung yang di duga tanpa berijin itu, bisa berdampak akan memperhambat aliran air yang ada di saluran penghubung tersebut.
“Sebenarnya jembatan tu sudah cukup lama dibangun diatas kali, tapi belum juga ada tindakan dari instansi terkait.Ya kita berharap persoalan ini segera ditindak lanjuti, ,”ujarnya.(Leman)







