Jaksa Ragukan Keaslian SK Muslim Sebagai Ketua DPD LSM KIBAR

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa, Aceh – Jurnalis Investigasi News- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, fitnah dan pemerasan terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah dengan terdakwa Muslim alias Cut Lem dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Edwardo, SH digelar sekira pukul 11.00 wid, Kamis (07/03/2022).

Jaksa penuntut umum, Edwardo, SH meragukan keaslian surat keputusan dari pusat, Muslim alias Cut Lem sebagai ketua DPD LSM KIBAR Aceh, hal ini karena bukti yang diajukan penasehat hukum yang diberikan foto copy SK diatas foto copy.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.

Baca Juga :  Kaspudin Nor Berharap Hak Prerogatif Presiden Memilih Menteri Yang Tepat

Terdakwa Muslim alias Cut Lem mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum dengan seksama di kursi pesakitan, Jaksa Edwardo SH, menyampaikan harusnya SK DPD LSM KIBAR Aceh itu foto copy yang harus di leges untuk keaslian dari dan ke absahan SK tersebut.

Ditambah lagi, bahwa LSM KIBAR Aceh itu tidak terdaftar di Kesbang pol Kota Langsa. Dan Terdakwa 1 telah melakukan konferensi pers dengan isi yang tidak layak hanya mengandalkan bukti rekaman AI, padahal AI dalam persidangan sudah membantah video tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Beberkan Capaian Indonesia di Pidato Kenegaraan, Ganjar: Penuh Spirit Optimisme

Padahal, menurut Jaksa bahwa pengakuan bukan merupakan bukti sesuai dengan sistem perundang-undangan di Indonesia. Jadi sampai persidangan ini dimulai terdakwa 1 belum bisa menunjukkan bukti-bukti terhadap apa yang dituduhkannya.

Maka dari itu, kami sebagai jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang diajukan terdakwa 1 berdasarkan fakta-fakta persiapan yang terungkap, dan kami mohon majelis hakim untuk menolak segala pembelaan yang diajukan oleh terdakwa 1 melaui penasehat hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa 1 tidak hadir didalam ruang sidang. Terdakwa 1 mengajukan Duplik yang akan disampaikan pada persidangan, Senin 11 April 2022. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan Minggu depan.

Red/(Zal/din)

Berita Terkait

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu
Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta
Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017
Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Muhamad Rizki Resmi Diangkat Menjadi Wakil Pimpinan Redaksi Jurnalis Investigasi News
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Gelar Jaga Jakarta On The Spot di TPU Prumpung
Kejari Jaktim Percepat Penyidikan, Tersangka DER Resmi Ditahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Tim Buser Polsek Kalideres Tangkap Jambret Spesialis Anak-anak, Motifnya Beli Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kolaborasi Satpol PP Jatinegara dan Wartawan Hadirkan Jumat Berkah, Kepedulian Sosial Warnai HUT ke-499 Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Jaga Jakarta+ Jayakarta On The Spot, Polsek Palmerah Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Warga RW 017

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59 WIB

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Hukum & Hak Asasi Manusia

Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

Senin, 29 Jun 2026 - 09:26 WIB