Jaksa Ragukan Keaslian SK Muslim Sebagai Ketua DPD LSM KIBAR

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa, Aceh – Jurnalis Investigasi News- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, fitnah dan pemerasan terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah dengan terdakwa Muslim alias Cut Lem dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Edwardo, SH digelar sekira pukul 11.00 wid, Kamis (07/03/2022).

Jaksa penuntut umum, Edwardo, SH meragukan keaslian surat keputusan dari pusat, Muslim alias Cut Lem sebagai ketua DPD LSM KIBAR Aceh, hal ini karena bukti yang diajukan penasehat hukum yang diberikan foto copy SK diatas foto copy.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.

Terdakwa Muslim alias Cut Lem mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum dengan seksama di kursi pesakitan, Jaksa Edwardo SH, menyampaikan harusnya SK DPD LSM KIBAR Aceh itu foto copy yang harus di leges untuk keaslian dari dan ke absahan SK tersebut.

Ditambah lagi, bahwa LSM KIBAR Aceh itu tidak terdaftar di Kesbang pol Kota Langsa. Dan Terdakwa 1 telah melakukan konferensi pers dengan isi yang tidak layak hanya mengandalkan bukti rekaman AI, padahal AI dalam persidangan sudah membantah video tersebut.

Baca Juga :  Jadi Korban Jebakan Tikus Berlistrik, 4 Orang Petani di Sidoharjo Sragen Lapor Polisi

Padahal, menurut Jaksa bahwa pengakuan bukan merupakan bukti sesuai dengan sistem perundang-undangan di Indonesia. Jadi sampai persidangan ini dimulai terdakwa 1 belum bisa menunjukkan bukti-bukti terhadap apa yang dituduhkannya.

Maka dari itu, kami sebagai jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang diajukan terdakwa 1 berdasarkan fakta-fakta persiapan yang terungkap, dan kami mohon majelis hakim untuk menolak segala pembelaan yang diajukan oleh terdakwa 1 melaui penasehat hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa 1 tidak hadir didalam ruang sidang. Terdakwa 1 mengajukan Duplik yang akan disampaikan pada persidangan, Senin 11 April 2022. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan Minggu depan.

Red/(Zal/din)

Berita Terkait

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan
Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal
Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota
Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024
Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar
Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:05 WIB

Lekas Tanggap Soal Saluran Air Lingkungan, Ketua RT Sampaikan Terima Kasih Pak Lurah Semanan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

Rekomendasi BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarya Harus Tegas Tertibkan Reklame Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan PWI Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Kota

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:27 WIB

Dandim 0503/JB Laksanakan Acara Pelepasan Purna Tugas dan Wisuda Purnawira Tahun 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:44 WIB

Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:06 WIB

Keluhan Warga Soal KJP, Begini Kata Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakbar

Senin, 9 Desember 2024 - 14:15 WIB

Anggota Komisi A DPRD DKI, Inad Luciawati Tanggap Bencana, Himbau Warga Sedia Payung Sebelum Hujan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:14 WIB

Komisi A DPRD DKI Jakarta, Minta Kasudin Pendidikan 1 Agar Segera Evaluasi KJP

Berita Terbaru