Jaksa Ragukan Keaslian SK Muslim Sebagai Ketua DPD LSM KIBAR

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa, Aceh – Jurnalis Investigasi News- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, fitnah dan pemerasan terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah dengan terdakwa Muslim alias Cut Lem dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Edwardo, SH digelar sekira pukul 11.00 wid, Kamis (07/03/2022).

Jaksa penuntut umum, Edwardo, SH meragukan keaslian surat keputusan dari pusat, Muslim alias Cut Lem sebagai ketua DPD LSM KIBAR Aceh, hal ini karena bukti yang diajukan penasehat hukum yang diberikan foto copy SK diatas foto copy.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.

Terdakwa Muslim alias Cut Lem mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum dengan seksama di kursi pesakitan, Jaksa Edwardo SH, menyampaikan harusnya SK DPD LSM KIBAR Aceh itu foto copy yang harus di leges untuk keaslian dari dan ke absahan SK tersebut.

Ditambah lagi, bahwa LSM KIBAR Aceh itu tidak terdaftar di Kesbang pol Kota Langsa. Dan Terdakwa 1 telah melakukan konferensi pers dengan isi yang tidak layak hanya mengandalkan bukti rekaman AI, padahal AI dalam persidangan sudah membantah video tersebut.

Baca Juga :  Aparat Gabungan TNI Polri Melaksanakan Pengamanan Pilkakon PAW di Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih

Padahal, menurut Jaksa bahwa pengakuan bukan merupakan bukti sesuai dengan sistem perundang-undangan di Indonesia. Jadi sampai persidangan ini dimulai terdakwa 1 belum bisa menunjukkan bukti-bukti terhadap apa yang dituduhkannya.

Maka dari itu, kami sebagai jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang diajukan terdakwa 1 berdasarkan fakta-fakta persiapan yang terungkap, dan kami mohon majelis hakim untuk menolak segala pembelaan yang diajukan oleh terdakwa 1 melaui penasehat hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa 1 tidak hadir didalam ruang sidang. Terdakwa 1 mengajukan Duplik yang akan disampaikan pada persidangan, Senin 11 April 2022. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan Minggu depan.

Red/(Zal/din)

Berita Terkait

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel
Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon
Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung
MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari
MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya
Musdes RKP.des dan DU.RKP.des Tahun 2025-2026 di Desa Sukawali Kec.Paku haji
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:05 WIB

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel

Sabtu, 7 September 2024 - 08:58 WIB

Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung

Jumat, 6 September 2024 - 10:50 WIB

MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari

Jumat, 6 September 2024 - 10:47 WIB

MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya

Rabu, 4 September 2024 - 19:08 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga

Rabu, 4 September 2024 - 18:56 WIB

UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru