Dua Pemuda Asal Tanggamus di Tangkap Sat Narkoba Polres Pesawaran Bawa Ganja

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News.com
Dua pemuda Desa Suka Agung Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ditangkap Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung. Mereka diamankan saat Patroli Hunting kedapatan membawa ganja seberat 4,75 Gram terbungksus kertas coklat dari dalam jaket.

“Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran saat itu melakukan Patroli Hunting di Jalan Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, dan melakukan penangkapan terhadap dua (2) orang tersangka di TKP tersebut,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (14/01/23).

Kasat Resnarkoba menyebutkan, pengungkapan tersebut pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar Pukul 17.30 Wib atas Dasar LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung tanggal 09 Januari 2023, dengan modus operandi dari barang bukti jenis ganja tersebut dibeli dari DN yang ditemukan dikantong jaket yang dipakai AO.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut diamankan berikut kedua tersangka di Sat Resnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka itu adalah AO (20) dan LF (21) warga Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran.

Iptu Widodo Prasojo juga menambahkan, dari tangan tersangka tersebut didapati barang bukti satu (1) bungkus kertas coklat berisi bahan / daun diduga Narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram, satu (1) Unit Hp Merek Xiaomi warna abu-abu dan satu (1) unit Hp Merek Vivo warna hitam.

Baca Juga :  Indonesia dan Inggris Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang EBT

“Kedua tersangka itu telah melanggar Pasal yang dilanggar sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat hukuman empat (4) tahun penjara bagi kedua tersangka tersebut,” ungkap Iptu Widodo Prasojo.

Pewarta : P.Tambunan / red.

Berita Terkait

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel
Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon
Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung
MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari
MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya
Musdes RKP.des dan DU.RKP.des Tahun 2025-2026 di Desa Sukawali Kec.Paku haji
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:05 WIB

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel

Sabtu, 7 September 2024 - 08:58 WIB

Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung

Jumat, 6 September 2024 - 10:50 WIB

MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari

Jumat, 6 September 2024 - 10:47 WIB

MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya

Rabu, 4 September 2024 - 19:08 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga

Rabu, 4 September 2024 - 18:56 WIB

UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru