Dinas perhubungan kota Langsa kini menggandakan razia gabungan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa Aceh – razia tersebut tampak para personil Dishub Kota Langsa dibantu personil Satlantas Polres Langsa satu persatu menghentikan mobil angkutan barang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut pada hari ini Rabu 23)2/2022.

Selain sasaran mobil angkutan barang, mobil pribadi juga ikut diperiksa oleh personil Satlantas Polres Langsa dengan tujuan untuk mendisiplinkan pengguna jalan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM, dan kelengkapan lainnya dengan tujuan memberikan rasa aman, nyaman, kepada mereka para pengguna jalan.

Pada kesempatan tersebut terlihat juga Personil Satlantas Polres Langsa melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan roda dua yang tidak melengkapi diri memakai helm dua yang hal tersebut sangat bermanfaat bagi keselamatan saat mengendara kendaraan dijalan raya, razia ini berjalan tertib dan lancar.

Sementara itu Kadishub Kota Langsa Bambang Suriansyah, SE didampingi Kabid Darat Syafrizal kepada media ini mengatakan, razia yang dilakukan hari ini adalah untuk memeriksa kelengkapan surat-surat mobil barang, apakah masih berlaku atau tidak, jika masa berlakunya sudah habis, kami minta untuk segera di urus perpanjangannya, ujar Kadishub.

Lebih lanjut Kadishub Kota Langsa Bambang Suriansyah menjelaskan, adapun target kegiatan razia ini adalah kendaraan-kendaraan besar pengangkut barang baik mobil Bak terbuka maupun kendaraan pengangkut Kontainer.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Babinsa Rawabuaya Rutin Laksanakan Anjangsana

“Kita tidak melihat apa isi yang di angkut, tapi lebih ke berat muatan dan ukuran kendaraan. Misalkan kapasitasnya maksimal 8 ton dimuat sampai 10 ton. Izin 10 ton diisi melebihi yang diizinkan, itu yang ditilang,” papar Bambang Suriansyah.

Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017 , demikian Kadishub Tandasnya.(Zainal/sudlr/Ardian).

Berita Terkait

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel
Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon
Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung
MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari
MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya
Musdes RKP.des dan DU.RKP.des Tahun 2025-2026 di Desa Sukawali Kec.Paku haji
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 23:05 WIB

Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-Gel

Sabtu, 7 September 2024 - 08:58 WIB

Bawaslu Pesawaran akan Bertindak menindaklanjuti Informasi masyarakat adanya dugaan Pelanggaran Pilkada Salah satu Paslon

Jumat, 6 September 2024 - 19:52 WIB

Ratusan Warga Menceng Kalideres Demo Tuntut Pencabutan PBG Jabar Agung

Jumat, 6 September 2024 - 10:50 WIB

MUNDES Penyusunan RKPDES dan DU.RKPDES 2025-2026 Pemerintahan Desa Boni Sari

Jumat, 6 September 2024 - 10:47 WIB

MUSREMBANG Penyusunan RKPDES dan DU RKPDES Tahun 2025-2026 Desa Pondok Jaya

Rabu, 4 September 2024 - 19:08 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Jajaran Reskrim Bekuk bunuh Petani Di Teluknaga

Rabu, 4 September 2024 - 18:56 WIB

UPT Samsat Kelapa Dua Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru