slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Dilimpahkan Ke JPU, Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Dilimpahkan Ke JPU, Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Jurnalis Investigasi News Hudarul Pariq (22), pelaku pencurian dengan kekerasan yang tertangkap polisi akibat menjambret ponsel di jalan raya Pardasuka, Pringsewu, Lampung pada November 2022 yang laku hari ini dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu. Kamis (19/1/23) siang.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu bernomor B-63/L.8.20/Eoh.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Hudarul Pariq sudah lengkap atau P-21.

Untuk itu berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf b dan pasal 138 ayat (1) KUHAP maka tersangka, berikut berkas perkara dan barang bukti kita limpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” terang Iptu Jumbadiyo pada Kamis (19/1/23) siang.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tekankan Kebersamaan dan Ketahanan Bangsa di Tengah Tantangan Global

Dikatakan Kapolsek, adapun barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 1 unit HP merk Realmi C11 milik korban yang berhasil dicuri dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.

Sebelumnya, kata Kapolsek meneruskan, Tersangka Hudarul Pariq diamankan polisi dirumahnya pada Minggu (27/11/22) sekira pukul 15.30 Wib. Pemuda asal kabupaten Tanggamus Lampung itu ditangkap atas dugaan terlibat kasus Penjambretan 1 unit ponsel milik korban Nuraini (14) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Kasus penjambretan itu dilakukan tersangka pada 20 November 2022 yang lalu bersama ketiga rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat korban Nuraini (14) pelajar SMP asal Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran itu melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba dari arah belakang datang dua sepeda motor jenis matik yang dinaiki empat orang yang tidak dikenal langsung memepet sepeda motor korban.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika, 189 Sabu Diamankan

Karena terkejut korban langsung menghentikan sepeda motornya. Tiba tiba salah satu pria tidak dikenal tersebut langsung mengambil paksa HP milik korban yang disimpan di dashboard motor lalu langsung melarikan diri. “Korban sempat berteriak maling dan tersangka sempat dikejar warga namun tidak berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari informasi informasi yang didapat Anggota unit Reskrim selama melakukan penyelidikan kasus. “Berkat kegigihan anggota akhirnya salah pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian kami tangkap sementara itu 3 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HP dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun,” tandasnya.
Red(YD/Humas)

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim
Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih
Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif
Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan
Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker
Antisipasi Gangguan Pernapasan, Polsek Kebon Jeruk Bagikan Masker Gratis kepada Warga
Semarak Haul Kota Tangsel dan Dies Natalis UNDHI, Fun Run Digelar 20 Desember
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda dan 3 Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jaktim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:03 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Respons Cepat Laporan Tawuran hingga Balap Liar di Pasar Rebo, Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 16:44 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako untuk Yatim dan Dhuafa ke Yayasan di Cempaka Putih

Jumat, 11 September 2026 - 00:28 WIB

Tokoh Pemuda Jembatani Aspirasi Warga, Aksi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Berlangsung Damai dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 18:07 WIB

Speedboat Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Polri-Basarnas Turunkan Tim Gabungan

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Menjaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker

Berita Terbaru