slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Bejat Perbuatan Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Bejat Perbuatan Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News.Com
Tersangka AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku Kelas 1 SD, akibatnya korban mengalami trauma hingga kesakitan dialat kelaminnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan Nenek korban dengan Nomor : LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022 tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan,” kata dia, Rabu (14/12/22).

Adapun saksi yang dimaksud diantaranya adalah saksi AMAH (38) dan saksi Dewi Novita (28) dimana keduanya merupakan warga Desa Bogerejo, Kecamatan Gedong Tataan. Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.

“Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Satreskrim Polres Pringsewu Sosialisasikan Undang Undang Perlindungan Anak Di Ponpes Al Wustho

Kemudian lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibu korban bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak terlapor.

“Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.

“Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang dia.

Baca Juga :  Tertimpah Reruntuhan Tambang Timah, Warga Sinar Harapan Meninggal Dunia DPD LIPAN Pesawaran Akan pertanyakan

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegas dia.

Menanggapinya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” kata dia.

Pewarta : P.Tambunan / red.

Sumber Humas Polres Pesawaran.
.

Berita Terkait

Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor
Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar
Brimob Polda Metro Jaya Hadir untuk Kelancaran Lalu Lintas Sekitar SMPN 19 Bekasi
Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Brimob Metro Jaya Bantu Penyeberang Jalan, Aktivitas Sekolah Lebih Aman
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, PP Santri Pasundan Silaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako di TPA Maratus Tsaniah Bogor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Edukasi Belajar Sambil Bermain, Kenalkan Dunia Kepolisian Kepada Siswa RA Ibnu Hazar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Hadir untuk Kelancaran Lalu Lintas Sekitar SMPN 19 Bekasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang 5th Conference on Creative Economy di Jakpus

Berita Terbaru