Pesawaran Lampung, Jurnalis Investigasi News.com
Beberapa aparatur Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, datangi kantor PMD Kabupaten Pesawaran,
Rabo, ( 5 / 10 / 2022 ).
untuk mempertanyakan payung hukum aparatur desa, atas rencana pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa,
Dari keterangan salah satu aparatur desa,kepada pewarta mengatakan, “Kami datang ke kantor PMD Pesawaran ini, untuk menanyakan payung hukum nya bagi perangkat desa itu seperti apa,
dan dasar aturan seperti apa, apakah sesuai dengan peraturan undang-undang permendagri,
“Kami sebagai aparat desa meminta pihak pemerintah desa tanjung kerta, agar bisa menyikapi terkait rencana pemberhentian ini, sesuai undang-undang permendagri yang berlaku. “Terang aparatur desa.
Disisi lain tempat yang sama saat pewarta memintai tanggapan dari pihak PMD menjelaskan,pemberhentian
aparatur desa harus sesuai peraturan Permendagri Nomor 83, Tahun 2015. tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
dan tidak bisa atas unsur ajuan permintaan masyarakat, kalau sampai di lakukan seperti itu, bisa di petunkan oleh aparatur desa yang di berhentikan. Pungkasnya.
Pewarta : Team / red.







