Kudus – Jurnalis Investigasi news
Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan patroli darat di wilayah Kabupaten Kudus.
Selasa 2/08/2022
Team Bea Cukai Kudus laksanakan patroli
di wilayah Kabupaten Kudus .Dalam patroli
Sekitar pukul 18.30, sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jati, Tanggulangin, Jati Wetan, Kudus, dengan nomor polisi K-1442-BL yang dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) diduga ilegal diperiksa.
Dari pemeriksaan, didapati 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar yang tidak dilekati pita cukai. Merk-nya antara lain FLASH BOLD, LOIS L BOLD, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, dan SUBUR JAYA HJS. Pasal 54 Undang-undang Cukai menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar..

Total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp 72.960.000 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 48.879.360.
Humas Bea Cukai Kudus Arman memberi keterangan ,
Seorang penumpang berinisial R (52 tahun) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. tandasnya
Tio /Red
Sumber humas Bea Cukai Kudus







