Jakarta –Jurnalis Investigasi news.com — Bhabinkamtibmas Kel. Cengkareng Timur Bripka Muhairi bersama Bhabinkamtibmas Kel. Duri Kosambi Bripka Achmad Haris mewakili Kapolsek Cengkareng *Kompol. Ardhie Demastyo.SE,.S.I.K* melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa/i SMPN 248 yang beralamat di Jalan. Ambon Rt. 08/02 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Kamis (28/07/2022) Pagi

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kapolsek Cengkareng yaitu :
1. Pelaku tawuran saat ini dilakukan dan didominasi anak SMP dan SMA biasa nya diawali melalui pesan Whats-up.
2. Akibat tawuran yang dirugikan diri sendiri, orang tua, dan nama baik sekolah, kami berharap kepada para siswa/i SMPN 248 apabila di ajak tawuran agar dapat menolak.
3. Tawuran selain menjadi korban luka, cacat, dan kematian dapat juga menjadi pelaku tindak pidana dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP Tentang pengeroyokan.
4. Hindari Narkoba, dikarenakan narkoba dapat merusak diri kita sendiri.
5. Jangan sampai ada siswa/i yang melakukan bullying gara-gara bercanda, rebutan pacar dan lain sebagainya akhirnya BULLYING kepada para teman nya akan dikenakan Pidana
6. Untuk siswa/i jangan sampai melakukan pemalakan kepada teman atau adik kelasnya karena pemalakan dapat masuk masuk ke pidana pasal 368 KUHP tantang pemerasan.
6. Hindari pergaulan bebas dan sex bebas. “Paparnya

Lebih Lanjut kedua anggota Bhabinkamtibmas menghimbau Kepada Siswa
Kejarlah Cita-Cita setinggi mungkin agar para siswa/i dapat membahagiakan kedua orang tua ” Imbuhnya
Rhamdan/Red







