slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Aksi debt collector viral di Media Sosial - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Aksi debt collector viral di Media Sosial

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector atau yang juga dikenal dengan mata elang kembali jadi sorotan, setelah beredarnya video pengendara motor di Depok dikawal petugas polisi karena dikejar orang yang diduga mata elang.

Aksi debt collector ini viral di media sosial. Berdasarkan keterangan korban, mata elang ini mencoba memberhentikan dan mengambil paksa motor yang ditungganginya

Tindakan debt collector yang mengambil paksa motor pengendara tersebut ternyata menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, harus ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi pihak petugas angsuran jika ingin menarik unit ke pemilik yang menunggak pajak

Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga :  Polda Jateng : Hubungan Antara Media Dan Polisi Bukan Hanya Profesi, Namun Juga Dari Hati

Beleid tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Dalam Pasal 15 UU tersebu, disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitor cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Namun banyak perbedaan penafsiran pada pasal ini, terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan harus lewat pengadilan, dan sebagian menggangap penarikan bisa dilakukan sendiri atau sepihak oleh debt collector.

Dari multitafsir UU tersebut, pada 2019 diterbitkanlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya dalam hal penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. Putusan MK ini mengamini penarikan kendaraan oleh debt collector, namun harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan: Iin Mutmainnah Turun Langsung Bagikan 8.000 Bendera Merah Putih

Putusan MK itu menyatakan bahwa debt collector yang melakukan penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa atau surat tugas penarikan. Kemudian petugas juga harus memiliki kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

Apabila debt collector melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal terhadap kendaraan penunggak pajak, maka dapat dikategorikan tindakan pidana dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Berita Terkait

Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Brimob Metro Jaya Bantu Penyeberang Jalan, Aktivitas Sekolah Lebih Aman
Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026
Brimob Sterilisasi Hotel Ritz-Carlton Jelang Kunjungan Menteri Luar Negeri Australia
Brimob dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gelar Operasi di Kampung Ambon, 2 Orang Diamankan
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi 6 Aktivis Greenpeace di Bundaran HI
Brimob Batalyon Polda Metro Jaya Sambut Kunjungan TK Smartkidz
Brimob Polda Metro Jaya Dukung Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Jakarta Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Brimob Metro Jaya Bantu Penyeberang Jalan, Aktivitas Sekolah Lebih Aman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Brimob Metro Jaya Sterilisasi Hotel Kempinski Jelang World Conference on Creative Economy 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Brimob Sterilisasi Hotel Ritz-Carlton Jelang Kunjungan Menteri Luar Negeri Australia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Brimob dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gelar Operasi di Kampung Ambon, 2 Orang Diamankan

Berita Terbaru