Maluku Jurnalis Investigasi news.Com — Ambon New Port (ANP) Dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku Sampai hari ini Belum ada kepastian dari Pemerintah Pusat,Kami masyarakat Maluku menunggu kepastian dua proyek nasional tersebut di Maluku kata salah satu korlap aksi Musa Marasabessy kepada awak media.
Kami akan terus turun ke jalan untuk meminta kepastian dari Pemerintah Pusat.baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di senayan, menyatakan pemerintah pusat tidak mempunyai uang untuk pembangunan proyek yang menelan anggaran Rp 5 triliun itu.

Menyikapi hal ini, masyarakat Maluku se-Jabodetabek melakukan aksi demo sebagai bentuk protes penolakan atas pembatalan pembangunan ANP dan LIN oleh Pemerintah Pusat.
Musa Marasabessy, salah satu koordiantor aksi menyatakan aksi yang dilakukan masyarakat Maluku se-Jabodetabek hari ini Selasa 31 Mei (hari ini-red) merupakan murni panggilan untuk memperjuangkan janji Presiden Joko Widodo kepada rakyat Maluku.
“Aksi ini murni panggilan hati sebagai anak Maluku, Pattimura muda dan tidak ada kepentingan apapun, tidak ada yang menuganggi aksi ini, atau kepentingan politik sama sekali tidak, ini murni dari masyarakat Maluku,”tegasnya.
Menurut Marasabessy, setelah menyaksikan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan pemerintah tidak punya uang untuk membangun ANP, menggugah hati kami masyarakat Maluku untuk memperjuangkan hak masyarakat Maluku yang telah dijanjikan Presiden.
“Mendengar hal tersebut kita merasa miris khususnya yang merantau di Jabodetabek, kita panggilan jiwa untuk menyampaikan itu. ini janji pemerintah pusat buat Maluku, bukan Maluku mengemis untuk pemerintah pusat membangunnya. Karena itu, kewajiban kita sebagai masyarakat, apalagi Maluku memberikan kontribusi terbesar dari sektor perikanan Maluku untuk negara ini,”bebernya.
Dijelaskannya titik aksi di patung kuda dekat Istana merdeka, menuntut Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan janjinya bagi masyarakat Maluku untuk membangun ANP dan, membuat Peraturan Presiden (Pepres) sebagai dasar hukum ayas proyek tersebut.
Red**







