MATARAM,Jurnalisinvestigasinews.com. Empat terduga pelaku tindak pidana Narkotika nberhasil diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran k menguasai 5,9 gram berat brutto narkoba jenis sabu pada Jum’at (26/05/2024) selitara pukul 21:00 Wita.
Penagkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh tim Opsnal sebelumnya bahwa di sebuah rumah di wilayah Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan memang benar rumah tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba sesuai hasil penggeledahan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH. menjelaskan pada media jurnalisinvestigasinews.com menyampaikan bahwa Gim opsnal telah berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku kejahatan.
Keempat terduga tersebut yakni inisial P (33), alamat Karang Taliwang Cakranegara kemudian seorang residivis inisial WS (20) alamat Karang Taliwang Cakranegara dan pelaku IA (19) alamat Karang Taliwang Cakranegara serta pelaku terakhir adalah MAF (21) alamat Kelurahan Pejanggik Mataram. Jelas AKP Made Dimas ( 27/5/2023)
Saat di lakukan pegeledahan Petuags juga mengamankan barang bukti neruoa narkotika jenis Sabu sebesar 5,9 gram berat berutto , Selain sabu petugas juga sita barang bukti tambahan lainya berupa alat komunikasi, alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai
Atas perbuatanya para terduga pelaku berikut barabg buktinya di amankan guna proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya disangkakan dengan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi , pungkas AKP Made Dimas Selaku kasat narkoba.( JIN _red )
“Keempat terduga masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing,”tutupnya







