slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Bejat Perbuatan Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Bejat Perbuatan Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung Jurnalis Investigasi News.Com
Tersangka AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku Kelas 1 SD, akibatnya korban mengalami trauma hingga kesakitan dialat kelaminnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan Nenek korban dengan Nomor : LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022 tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan,” kata dia, Rabu (14/12/22).

Adapun saksi yang dimaksud diantaranya adalah saksi AMAH (38) dan saksi Dewi Novita (28) dimana keduanya merupakan warga Desa Bogerejo, Kecamatan Gedong Tataan. Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.

“Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H di SMA Negeri 1 Langsa Santuni Anak Yatim 93 0rang

Kemudian lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibu korban bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak terlapor.

“Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” imbuhnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.

“Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang dia.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Duren Bersama Puskesmas Kecamatan GrogolPetamburan Gelar Vaksinasi Lanjutan (Booster)

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegas dia.

Menanggapinya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” kata dia.

Pewarta : P.Tambunan / red.

Sumber Humas Polres Pesawaran.
.

Berita Terkait

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih
Diduga Langgar Prosedur, Bank dan Developer Ambil Alih Rumah Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan
Ditjen KPM Komdigi dan Komisi I DPR RI Gelar Webinar “Waspada Pinjol Ilegal”
Nakes Bukan Tumbal, Rekan Indonesia Tolak Rencana Vaksin TB 2030
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Senin, 6 April 2026 - 07:38 WIB

Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 21:13 WIB

PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas

Kamis, 2 April 2026 - 13:48 WIB

Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga

Senin, 30 Maret 2026 - 09:16 WIB

BMKG Prediksi Kemarau Ekstrem 2026, JATA Desak PAM Jaya Perkuat Kesiapan Air Bersih

Berita Terbaru

Hukum

JMI Desak Percepatan Penanganan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:03 WIB