Sepatan Jurnalis Investigasi News
Bendera Merah Putih Lambang Negara Indonesia di biarkan berkibar di malam hari di kecamatan sepatan kabupaten Tangerang.
Kita tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu saat Matahari sudah terbit hingga Matahari terbenam.
Aturan itu tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Namun hal ini untuk memberikan rasa hormat kepada pahlawan-pahlawan Indonesia yang sudah gugur, mempertahankan Indonesia dari tangan penjajah
Saat di konfirmasi ke salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan mengatakan, Bendera yang menurunkan adalah pegawai kecamatan pak , dan orang nya lagi tahlilan , mungkin dia lupa , dan lagi ke tempat Almarhum.ada pegawai nya meninggal. tapi biasa nya jam 5 sudah di turunkan ucapnya. 24/11/2022

Dilanjut ditanya ke warga yang lagi belanja jajanan makanan di depan kecamatan sepatan berkomentar” ya sangat di sayangkan aja pak, kan masih ada orang yang ada di kecamatan, masak tidak ada yang lihat bendera belum di turunkan. Mana kepedulian mereka . Memang bendera itu kain, dan benda mati tidak bisa teriak, tapi haruslah kita hormatii karena itu lambang Negara Indonesia ,dengan penuh perjuangan dan pertumpahan darah pahlawan dan pejuang kemerdekaan yang gugur di medan perang, .untuk mempertahanan Negara yang kita Cintai ini.
Pesan sayà pak, agar ini tidak terulang kembali seperti ini. MIRIS saya melihat nya.
Berharap kecamatan Sepatan bisa memberikan Contoh yang baik kepada masyarakat, untuk menghargai dan menghormati Bendera Merah Putih, kapan di kibarkan dan di turunkan.
( Robert )







