slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor hari ini

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot gacor

Investasi Rp 600 Juta Raib, Korban Laporkan PT Rifan ke Bareskrim - JURNAL INVESTIGASI NEWS

Investasi Rp 600 Juta Raib, Korban Laporkan PT Rifan ke Bareskrim

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Jurnalis Investigasi news.com — PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi. Laporan dilayangkan oleh salah satu korban berinisial SM, yang mengaku dana investasi sebesar Rp 600 juta hilang dalam sekejap.

“Kalau untuk sementara klien kami Rp 600 Juta walaupun ada korban-korban yang lain tapi intinya klien kami masih jedanya belum cukup lama sehingga meminta pengembalian,” kata kuasa hukum SM, Iqbal Daut Hueapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Laporan itu terdaftar pada Nomor: LI/58/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, PT Rifan disebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan atau penipuan dan atau penggelapan berupa trading.

Iqbal mengatakan kliennya hari ini telah dimintai klarifikasi atas laporannya ini. Investasi dilakukan sejak bulan Maret 2022.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Milik PT PJA ditangkap Polisi

“Tadi kami memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan klien kami,” kata Iqbal.

Pada kesempatan yang sama, SM mengaku awalnya tidak berniat investasi, kemudian dibujuk dirayu serta diiming-imingi profit 10-20 persen dalam investasi ini. Kemudian SM malah diminta untuk menambah jumlah investasi atau top up oleh PT Rifan. Namun, jika tidak ditambah, dana investasi itu akan hangus.

“Jadi pertama kali itu saya tidak berminat investasi, tapi kemudian marketingnya menekan saya dengan alasan gajian dan bonus saudara saya, marketing menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bapepti dan lain-lain”kata SM.

Belakangan, SM baru menyadari bahwa PT Rifan menarik investasi dari dirinya ketika kegiatan usahanya sudah dibekukan Bappebti. SM diminta mentransfer dananya pada tanggal 31 Maret 2022 bukan ke rekening PT.Rifan. Sedangkan PT Rifan dipulihkan lagi ijinnya oleh Bapebbti pada tanggal 8 April 2022. rupanya PT Rifan menggunakan akun pihak lain, bukan atas nama saya.

Baca Juga :  Masyarakat Demo BBM Langka, Pemerintah Harus Tertibkan Penggunaan BBM Ilegal

“Kemudian saya bingung marketing kok transaksi, dan saya diminta datang tanggal 28 April 2022 dengan kondisi saya diminta top up yang akhirnya saya sadar. Kok top up? Karena diawal nggak pernah dijelaskan soal resiko top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya nggak mau dan tidak punya uang buat top up, sampai akhirnya uang hangus” tambahnya.

Lebih lanjut, dia berharap kasusnya ini segera ditangani dengan baik oleh Bareskrim. Dia juga berterima kasih dan mengapresiasi Bareskrim atas tindak lanjut yang dilakukan dengan cepat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri,” ujarnya.

IQBAL DAUT HUTAPEA Dan REKAN / TIM KUASA HUKUM

Rhamdan/Red

Berita Terkait

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan
FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang
Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus
FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026
Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik
Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran
PJBW Gandeng FORWAN, Aksi Jumat Berkah Wartawan Makin Meluas
Percepatan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat, Kepercayaan Publik Perlu Terus Dijaga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:44 WIB

Polsek Jatinegara Gelar Operasi Stasioner, Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Metro Jaya Antisipasi Begal dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:28 WIB

FKMGS Berkolaborasi Kementerian LH Gelar Penanaman Pohon di Hutan Kota Blok Jambrong Desa Cipelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:41 WIB

Hardiknas 2026: Kesejahteraan Dosen Disorot, SPK Desak Reformasi Perlindungan Pekerja Kampus

Rabu, 22 April 2026 - 10:58 WIB

FPPJ Optimistis Persija Jakarta Berpeluang Juara Liga 1 2025/2026

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Jadi Momentum Evaluasi Holistik

Berita Terbaru

Kebijakan publik

JMI Gelar FGD: Kalau Program Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:27 WIB