Jakarta –Jurnalis Investigasi news. Com–
Menyikapi maraknya pihak sekolah melakukan jualan baju seragam sekolah kepada siswanya,Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)Budi Wahyudin menegaskan, menjual seragam sekolah tanpa ada kesepakatan orangtua atau wali murid, hal itu dilarang. Namun apabila seragam diadakan melalui Komite Sekolah berdasarkan kesepakatan orangtua/wali murid, hal itu tidak dilarang jelas ketum awdi di ruang kerjanya
Penegasan ini di utarakan BW ketika di mintai tangapanya soal adanya jual beli seragam sekolah yang terjadi di dalam lingkungan sekolah Negeri di jakarta
Sepengatahuan kami, Sekolah maupun Komite sekolah tidak boleh menjual seragam ,Intinya itu saja”Tegas ketua umum AWDI di kantor DPP jl Gedung Juang jakarta pusat(15/07/2022)
Menurutnya, pratek jual beli pakaian seragam , kepada wali murid , bisa dapat dikenakan sanksi.baik administrasi atau pidana yang berkaitan dengan pasal pungli.
apabila kepala sekolah masih melakukan penjualan seragam di sekolah sanksi administrasi yakni mutasi hinggah pencopotan jabatan.kewenangan ini menjdi tanggng jawab kepala sekolah sedangkan untuk sanksi pidana,bisa masuk ke rana korupsi.
Dinas pendidikan yang akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah terkait sanksi administasi pakaian seragam secara hukum tidak di wajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan atau orang tua siswa.Jelas BW
Sebagaimana di atur dalam pasal 181 huruf (a) peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengolalahan dan penyelengggaraan pendidikan dan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2014 bawah pengadaan pakain sekolah di usahan sendiri orangtua atau walipeserta didik.
Larangan jual-beli seragam juga di pertegas kementerian Pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) lewat peraturan kemendikbud1/2021
Berdasarkan larangan yang ada , sekolah dan dinas terkait tidak bisa menjual seragam,pihak sekolah juga tidak boleh menjual seragam nasional dan juga pakaian khas sekolah.karena pengadaan seragam praek merupakan bentuk fasilitas dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan wali murid. Qyang mana jelas bukan kewajiban yang di tetapkan sekolah terkait kepada peserta didik dan wali peserta didik.
Hal ini jelas bertolak belakang apa yang terjadi Di SMPN 249 Jakarta yang mana peserta didik atau orangtua/walimurid di duga keras membeli seragam di dalam lingkungan sekolah Smpn 249 jakarta.
Ketika di minta komentarnya”walimurid harus membeli baju seragam seperti batik pria seharga 115 ribu untuk baju olaraga 150 rbu dan untuk baju koko 105 ribu.
Ironis memang”ketika di minta tanggapan awak media kepala sekolah Smpn 249 jakarta Mokh fatkhuri makrus menjelaskan dengan lantangnya mengatakan bawah penjualan seragam boleh di lakukan dan itu terjadi di semua smpn di jakarta jelas makrus.lebih lanjut makrus mengatakan untuk baju seragam biru putih tidak di perbolekan malah.Saya balik bertanya kepada anda”AWAK MEDIA PASAL BERAPA TIDAK BOLEH MENJUAL BATIK BAJU KHAS DAERAH DAN OLARAGA?jelas makrus karena itu sudah terjadi dari tahun ke tahun semenjak saya di sekolah yang lama jelas Makrus.anda ini wartawan kurang pengetauan atau kurang dengar tandas makrus kepada tim media.sangat di sayangkan ketika di komfiramasi redaksi tim kord media patner awdi kepala sekolah belum memberikan komentarnya juga kasudin pendidikan wilayah 1 Aroman belum memberikan tanggapanya terkait hal ππ£π.
πππ£πππ πππ§ππ©π ππ£π πππ©πͺπ‘ππ¨ π₯ππππ π¨ππ π€π‘ππ πππ‘πͺπ’ πππ¨π π’ππ’πππ§π π ππ©ππ§ππ£πππ£
πππ’ πΌππΏπ







