Lensapolri.com, Jepara – Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jepara yang bernomor : 140 tahun 2023 tentang penetapan tempat/lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, “Bahwa aturan lokasi yang dilarang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Jepara, sudah disepakati bersama dengan beberapa pihak”. Ucapnya pada Media, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut Muhammadun menerangkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Jepara sebelum penetapan aturan tersebut, Kemudian KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.
“Kami telah berkoordinasi terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut juga telah kami beritahukan kepada semua partai politik (PARPOL) peserta Pemilu tahun 2024, dan juga telah disampaikan kepada pihak pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.
Masih kata Muhammadun, aturannya tersebut sudah diatur secara rinci dan tempat-tempat terlarang di tiap wilayah kecamatan, sedangkan di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan semua telah didata terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Perihal mana saja tempat-tempat yang dilarang yaitu seperti tempat dan fasilitas atau gedung milik Negara atau Pemerintah, Alun-alun 1, Dermaga, Lapangan desa, Rumah Sakit, Sekolah dan atau beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Dari 16 Kecamatan di seluruh Kabupaten Jepara tentunya beda-beda tempat yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan atau menyesuaikan daerahnya masing masing sesuai yang ditentukan oleh KPU Jepara,” pungkasnya.
(Yusron)